Text
Perilaku produksi kerupuk citing ditinjau dari ekonomi Islam dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentanga perlindungan konsumen (studi kasus home industry kerupuk citing Dusun Pojok Desa Bulusari Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri)
Produksi merupakan kegiatan atau proses yang menghasilkan dan menambah nilai guna barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam proses produksi kerupuk citing perlu dikelola dengan baik, salah satu cara yang dapat dilakukan yaitu selain pemilihan bahan yang baik juga tanpa menambahkan bahan-bahan kimia atau pewarna tekstil. Dengan tanpa penambahan pewarna tekstil, keamanan dan keselamatan konsumen akan terjaga.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk teknik validasi data dengan cara menggali informasi dari beberapa informan yang berkaitan langsung dengan bisnis tersebut. Selain itu peneliti juga melakukan observasi langsung di lokasi penelitian untuk melakukan verifikasi data apakah data yang didapat dari informan sejalan dengan realita di lapangan atau tidak
Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui dan dirasakan oleh peneliti akan adanya nuansa keagamaan yang berbeda dibandingkan dengan usaha kerupuk pada umumnya. Industry kerupuk yang berada di Dusun Pojok Desa Bulusari ini dalam proses produksi menggunakan system yang Islami. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Home Industry di Dusun Pojok Desa Bulusari ini dalam memproduksi produknya sudah baik dan tidak bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam dan telah melaksanakan amanah dari Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu sikap dan perilaku produsen kerupuk citing sudah memenuhi hak-hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi produk olahan kerupuk citing yang aman dari bahan tambahan yang dilarang oleh undang-undang perlindungan konsumen, yang tertuang dalam pasal 4 ayat a
Tidak tersedia versi lain