Text
Tinjauan hukum ketetapan N.O (Niet Ontvankelijke Verklaard) terhadap perkara dispensasi kawin (studi kasus perkara nomor 238/Pdt.P/2018/PA.Kab.Kdr di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri)
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat 1 mengatur batas usia di mana perempuan umur 16 tahun dan laki-laki berumur 19 tahun. Namun pada pasal 2 terdapat pengecualian di mana dapat melakukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Dalam perkara permohonan dispensasi kawin nomor 031/Pdt.P/2019/PA.Kdr majelis hakim menolak permohonan tersebut.
Hukum ketetapan putusan NO yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan sumber hukum yang berlaku salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo, menyatakan bahwa, gugatan tidak dapat diterima karena objek gugatan yang tidak jelas. Oleh sebab itu majlis hakim dalam perkara ini tidak dapat membenarkan alasan Pemohon dikarenakan cacat formil sehingga permohonan Pemohon tidak
dapat diterima. Penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris yang merupakan penelitian lapangan dilakukan terhadap keadaan yang sebenarnya atau keadaan nyata dengan maksud untuk mengetahui fakta-fakta kemudian mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta bagaimana penerapannya dalam masyarakat. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Selanjutnya, data dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Setelah dilaksanakan penelitian, dapat disimpulkan bahwa, permohonan
pemohon ditolak oleh majelis hakim karena Hakim beranggapan dalam permohonan ini para pemohon tidak berdasarkan atas hukum, dan anak Pemohon masih di bawah umur sehingga tidak dapat dipastikan akan kesejahteraan yang didapat jika mereka diberikan izin untuk menikah dini mengingat calon mempelai laki-laki tersebut masih belum memiliki pekerjaan yang layak untuk dapat menghidupi keluarganya kelak serta mencegah adanya pernikahan dini dan menghambat laju pertumbuhan penduduk yang kian membeludak. Permohonan tersebut tidak ada illat (alasan) hukum yang dapat memperkuat di kabulkannya permohonan pemohon ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 hal tersebut tidak sesuai, di mana dispensasi kawin hanya mengecualikan batas usia dan mengedepankan kemaslahatan para pihak namun tidak menyebutkan secara khusus diterima atau ditolaknya permohonan tersebut.
Tidak tersedia versi lain