Text
Keharmonisan keluarga pasangan nikah melalui wali hakim (studi kasus di KUA Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri pada tahun 2017)
Pernikahan adalah cara terbaik yang Allah berikan kepada manusia untuk melanjutkan Menurut UU No. 1 Tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada umumnya, seorang perempuan yang akan melakukan perkawinan, dia akan dinikahkan oleh wali nasabnya, yaitu anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan. Apabila wali nasab tidak ada dan wali ghaib (tidak ada ditempat) maka dalam kondisi yang seperti ini, perwalian akan berpindah wali hakim. Pada kasus ini, pernikahan terjadi ketika wali nasab dari mempelai perempuan tersebut masih ada, tetapi tidak mau memkahkan anaknya dengan alasan tertentu. Dalam hal semacam itu, maka mereka dapat dinikahkan oleh wali hakim setempat yang tentunya melalui putusan dari Pengadilan Agama. Dalam sebuah perkawinan, keberadaan wali dalam suatu perkawinan yang merupakan salah satu rukun perkawinan dimaksudkan agar rumah tangga yang didirikan oleh sang pengantin agar tetap mempunyai hubungan yang baik dengan keluarga orang tuanya.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini dari sifatnya menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu salah satu penelitian yang bertujuan untuk menyajikan mengenai gambaran kenyataan sosial, dan pengumpulan datanya dengan wawancara
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasangan yang bisa menjaga kerjasama, saling mengerti, saling memahami, dan memperbaiki hubungan komunikasi dengan kedua orang tua, mereka merasa mudah dalam menjalani dan mewujudkan sebuah keharmonisan. Namun sebaliknya, ada pasangan yang merasa tidak mampu mewujudkan keharmonisan karena tidak adanya kerjasama antara suami dan istri, tidak mau memperbaiki hubungan komunikasi dengan orang tua sehingga menimbulkan perselisihan bahkan keretakan antara keduanya
Tidak tersedia versi lain