Text
Dampak pendidikan terhadap penurunan angka pernikahan di bawah umur (studi kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu 2017-2019)
Skripsi ini membahas tentang faktor-faktor yang melatarbelakangi menurunnya angka pernikahan dibawah umur (studi kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk dalam kurun waktu 2017-2019). Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini adalah faktor apa saja yang menjadi pemicu menurunnya angka pernikahan dibawah umur? Pokok masalah tersebut dijabarkan kedalam submasalah yaitu bagaimana peran KUA Kec. Jatikalen dalam menurunnya angka pernikahan dibawah umur?
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian lapangan yaitu pendekatan yang berfungsi untuk menemukan dan memahami fenomena sentral. Dalam pengumpulan data, menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik yang penulis gunakan dalam studi lapangan adalah wawancara, observasi, dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui tiga tahapan yaitu: reduksi data (seleksi data), penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di KUA Kec. Jatikalen angka pernikahan dibawah umur mengalami penurunan yang lumayan signifikan dikarenakan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi meningkatnya perekonomian keluarga sehingga tidak menikahkan anaknya diusia muda, faktor pendidikan mudah dan dekatnya transportasi menjadikan jarak yang dilalui untuk bersekolah menjadi mudah, Faktor Agama orang tua memasukkan atau mendaftarkan anaknya ke pesantren agar anak bisa membentengi diri dan memiliki batasan mana yang baik dan mana yang tidak baik, faktor adat dan budaya masyarakat meninggalkan adat dan budaya yang dianggap tidak ada manfaatnya, faktor penyuluhan diadakan sacara rutin menjadikan masyarakat sadar akan akibat dan bahaya jika melangsungkan pernikahan dibawah umur. Peran KUA Kec Jatikalencara melakukan sosialisasi ke desa-desa, melakukan penyuluhan, meneliti berkas-berkas calon mempelai, memberikan bimbingan calon mempelai, memberikan bimbingan calon mempelai baik wanita maupun mempelai laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan bagaimana cara membina rumah tangga yang baik, mengedepankan musyawarah, saling tolong menolong, saling menyayangi satu sama lain, mengutamakan musyawarah jika mendapatkan masalah. Tujuannya agar Kecamatan Jatikalen angka pernikahan dibawah umur bisa stabil atau bisa menurun lagi, tidak mengalami peningkatan, dan mengetahui perkembangan terkini mengenai pernikahan dibawah umur
Tidak tersedia versi lain