Text
Pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi jujuran dalam prosesi perkawinan adat (studi kasus di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan)
Masyarakat Desa Sumber Makmur, Kecamatan satui, Kabupaten Tanah Bumbu merupakan salah satu Desa yang melaksanakan perkawinan menggunakan tradisi Jujuran sebagai bentuk menghormati dan melestarikan adat budaya leluhur. Jujuran ialah suatu pemberian dari calon keluarga mempelai laki-laki kepada calon keluarga mempelai perempuan dengan bentuk berupa uang yang diberikan atas dasar kesepakatan kedua belah pihak. Dalam praktik Jujuran dilapangan banyak mengalami penilaian yang buruk dikarenakan nominal yang besar yang menimbulkan statement seperti jual anak, dan banyak yang menggunakan tradisi Jujuran sebagai bentuk memamerkan status social dan sebagai ajang gengsi-gengsian. Banyak perkawinan yang batal atau ditolaknya suatu lamaran karena tidak ditemukannya kesepakatan dalam penentuan besar nominal yang terkadang pihak perempuan meminta nominal yang cukup besar tanpa memperhatikan keadaan pihak laki-laki dan pihak laki-laki tidak mampu untuk memenuhi permintaannya, maka hal ini bisa meminbulkan pembatalan suatu Focus penelitian dalam masalah ini ialah 1) Bagaimana praktik jujuran dalam prosesi perkawinan masyarakat muslim di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan? 2) Bagaimana pandangan tokoh masyarakat terhadap tradisi jujuran dalam prosesi perkawinan adat di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan?
Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun skripsi ini yaitu penelitian lapangan dengan pendekatan sosiologi hukum. Penelitian lapangan berlokasi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan satui, Kabupaten Tanag Bumbu, dengan sumber data primer dan sekunder. Teknik yang digunakan dalam mengumpulkan data ialah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi Jujuran dalam perkawinan menurut pandangan tokoh masyarakat menyatakan memperbolehkan dan menyakini adanya tradisi tersebut, dan diperkuat dengan teori weber tentang tindakan social yang mendukung akan keberadaan tradisi ini, karena memiliki yang positif bagi masyarakat seperti adanya nilai social (tolong menolong), menjaga kelestarian warisan leluhur dan baik untuk menyeleksi calon mempelaai laki-laki yang ingin membina rumah tangga.
Tidak tersedia versi lain