Text
Pemahaman majelis taujih wal irsyad Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) terhadap teks tentang hukum sholat jum'at ditinjau dari ushul fiqh
Sebagai sebuah produk pemikiran hukum para ulama yang merupakan hasil penafsiran dan pemahamannya terhadap nash, hukum Islam mengalami pertumbuhan dan perkembangan seiring dengan perubahan zaman dan memiliki yang beraneka ragam. Dorongan keagamaan kaum muslimin yang demikian intens untuk membumikan norma dan nilai normatif Islam menyebabkan kaum muslimin sejak masa awal sampai kini berusaha berbagai macam disiplin ilmu. Kemudian mereka mengabdikan diri di lembaga-lembaga keagamaan untuk turut serta berkontribusi dalam pembinaan umat. Lembaga sosial kegamaan tersebut mengapresiasi itikat baik mereka dengan menempatkan mereka pada posisi yang strategis sebagai upaya aktualisasi diri, seperti lembaga Majelis Taujih wal Irsyad Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan.Informan penelitian ini adalah sekretaris Majelis Taujih wal Irsyad Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Bapak H. Zunit Rifata Saifulloh dan teknik pengumpulan data melalui wawancara Bertujuan mengetahui mekanisme pengambilan hukum dalam Majelis Taujih wal Irsyad Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) ditinjau dari ushul fiqh.
Dalam beribadah, Majelis Taujih wal Irsyad langsung merujuk kepada dalil-dalil Al-Qur'an dan Al-Hadits (kutubussittah) yang terdiri dari Shohih Bukhori, Shohih Muslim, Sunan Tirmidzi, Sunan Abi Dawud, Sunan Ibnu Majah dan Sunan An-Nasa'i. Untuk bidang muamalah sementara ini berpedoman kepada fatwa MUI. LDII tidak fanatic bermadzhab, mereka menggunakan semua madzhab apa bila dalil yang digunakan sesuai dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits.
Tidak tersedia versi lain