Text
Efektifitas mediasi dalam menyelesaikan masalah perceraian di Pengadilan Agama Blitar
Islam mengharapkan perkawinan yang akadnya bernilai sakral dan dapat dipertahankan untuk selamanya (permanent) oleh suami istri. Namun, dalam berumah tangga kadang-kadang mengalami persengketaan dan percekcokan yang berkepanjangan. Perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat ditempuh oleh suami istri, bila rumah tangga mereka tidak dapat dipertahankan lagi. Indonesia adalah negara Hukum. Sangat penting bagi sebuah negara Hukum memberikan jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan keadilan. Oleh karena itu pengadilan menyediakan layanan mediasi sebelum sidang perceraian dimulai. Penting sekali peran mediator dalam menangani masalah perceraian ini untuk meminimalisir terjadinya perceraian. Namun kenyataannya hanya sedikit pasangan suami istri yang berhasil dimediasi dan damai. Bagaimana efektifitas peran mediator dalam hal ini, hingga proses mediasi hanya berhasil untuk beberapa pasangan saja dari banyaknya pengajuan perceraian?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. primer diperoleh dari wawancara dengan pihak PA Blitar, sedangkan data sekunder diperoleh dari website, buku, jurnal, maupun penelitian terdahulu. Data yang didapat akan diolah dan dianalisis
Hasil penelitian Efektifitas Mediasi dalam penyelesaian masalah perceraian di Agama Blitar, jika dilihat dari manfaatnya, efektif untuk memediasi, mencapai kesepakatan bersama tanpa memihak. Namun jika dilihat dari fungsinya tidak efektif, karena masih banyak perkara yang tidak berhasil dimediasi. Tingkat keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Blitar sangat rendah, dari perkara yang masuk hanya beberapa yang dapat dimediasi. Namun, yang berhasil dimediasi sudah tidak lagi kembali mengajukan perceraian. Ini berarti mediasi yang dilakukan Pengadilan Agama Blitar efektif. Faktor yang menjadi penghambat mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Blitar, adalah ketika kasus sudah dihadapkan di meja mediasi maka kasus tersebut sudah sulit diselesaikan. Penggugat sudah tidak percaya lagi dengan tergugat, oleh karena itu perkara tersebut dibawa ke Pengadilan.
Tidak tersedia versi lain