Text
Kelembagaan pemerintahan negara dalam kajian hukum tata negara Islam dan hukum tata negara modern
Buku ini akan memberi gambaran mengenai bagaimana kelembagaan dan praktik sistem pemerintahan syari’ah, baik pada masa Nabi Muhammad saw. dan para sahabat Khulafa al-Rasyidin serta masa-masa kekhalifahan Islam. Sekaligus menyandingkan dengan praktik kekuasaan lembaga pemerintahan Indonesia pasca Amandemen UUD 1945 baik secara horizontal, yang meliputi kekuasaan legislatif, konstitutif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif (inspektif), dan moneter; maupun secara vertikal, yang terdiri atas kekuasaan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Buku yang sederhana ini menyoroti pula mengenai performance dari Hukum Tata Negara Islam yang berkaitan dengan konstitusi negara pada masa pemerintahan Nabi Muhammad saw., masa pemerintahan para sahabat Khulafa al-Rasyidin, masa pemerintahan kekhalifahan Islam, serta konstitusi pada negara-negara yang mayoritas berpenduduk Islam. Insyaallah buku ini akan dapat menjawab sekaligus memberi sedikit kelegaan atas kegelisahan para mahasiswa yang kehausan akan ilmu pengetahuan tentang bentuk dan sistem negara Islam. Karena buku ini secara garis besar mengulas mengenai isu mengenai fenomena yang ingin mendirikan negara Islam kembali, dan ini bukanlah sebuah hal baru, karena sudah banyak hasil penelitian, jurnal, dan buku-buku referensi yang mengulas tentang bagaimana konsep bentuk negara Islam, sistem pemerintahan, dan model suksesi (pergantian) kepemimpinan Islam.
Di lain sisi, secara tidak langsung buku ini juga memberi pemahaman terhadap relevansi kembalinya sistem khilafah di tengah realitas masyarakat yang berciri global, plural, dan kompleks ini, yang sebenarnya para pengusul atau pejuang sistem Khalifah tersebut lupa, bahwa perbedaan sistem dan bentuk negara di dunia saat ini terlampau besar dan cukup beraneka. Sehingga angan-angan serta cita-cita akan (seperti) kejayaan Islam masa lalu (merupakan kegagalan memahami realitas) menjadikan para pejuang khilafah saat ini terperangkap pada perjuangan simbol-simbol keagamaan, yang sebenarnya sedang terjebak dalam romantisme silam yang utopis (khayalan yang sulit diterapkan).
Oleh karena itu, buku ini akan menyuguhkan bagaimana etika dalam menyelenggarakan sebuah pemerintahan yang sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunah, baik terkait dengan bentuk negara yang ada dalam konsep Islam, seperti negara teokrasi, republik, monarki absolut, dan monarki konstitusional, maupun mengenai sistem suksesi atau pergantian pimpinan negara yang sesuai dengan syariah sebagaimana diwariskan oleh Nabi saw., yang secara teoretis dapat disejajarkan dengan bentuk demokrasi perwakilan dan demokrasi langsung sebagaimana dikenal pada negara-negara modern. Sekali lagi buku ini hanya menyoroti dari segi Hukum Tata Negara Islam sebagai referensi bagi mahasiswa dan para pembaca yang kehausan ilmu pengetahuan tentang negara Islam dan tidak dimaknai sebagai fikih, qiyas, ataupun ijmak yang dikenal dalam Islam.
Tidak tersedia versi lain