Text
Pengelolaan usaha konveksi dalam perspektif manajemen syariah (studi kasus UMKM konveksi Start Nine di Dusun Beton Desa Tritunggal Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan)
Konveksi Start Nine adalah salah satu usaha konveksi terbesar di dusun Beton desa Tritunggal yang bergerak di semua bidang baik sablon, bordir, dan atribut sekolah lengkap dan masker Konveksi ini di kelola oleh pribadi milik bapak H. Aris Fiyanto dan dibantu karyawan per bidangnya masing-masing Perkembangannya dari waktu ke waktu semakin berkembang pesat. Konveksi ini terkenal dengan kecepatan dalam pengerjaan dan visi dari konveksi ini yang menjadi daya tarik serta berbdeda dengan konveksi lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pengelolaan usaha Konveksi Start Nine dan pengelolaan usaha konveksi Start Nine di dusun Beton desa Tritunggal kecamatan Babat kabupaten Lamongan dalam perspektif manajemen syariah.
Fokus penelitian ini dengan rumusan yang pertama bagaimana pengelolaan usaha konveksi Start Nine dan yang kedua bagaimana pengelolaan usaha konveksi Start Nine dalam perspektif manajemen syariah. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian kualitatif. Menggunakan sumber data yang dikumpulkan ada dua macam, yaitu data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah pengelolaan usaha konveksi Start Nine sudah menerapkan proses manajemen mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan meskipun belum berjalan secara maksimal terkait struktur organisasi dan aturan atau tata tertib konveksi. Sedangkan tinjauan dari manajemen syariah, pihak pengelola sudah menerapkan implementasi syariah dalam manajemen syariah seperti pada perencanaan sudah menerapkan perbuatan Amar Ma'ruf Nahi Munkar, menegakkan keadilan terkait harga dan rekrumen karyawan sesuai syariat Islam. Pada pengorganisasian kurang berjalan maksimal terkait aturan tata tertib serta penempatan bidang pada karyawan sehingga karyawan tidak menjalankan amanah dengan baik dalam hal kedisiplinan waktu. Pada pergerakan pemilik sudah menerapkan fungsi kepemimpinan sesuai dengan syariat islam dan mempertahankan kebersamaan antar karyawan. Sedangkan pada implementasi syariah sya dalam pengawasan berjalan kurang maksimal karena pemilik terlalu yakin kepada karyawan dalam melakukan pekerjaannya dan faktor intern dari konveksi sendiri, sehingga pihak pengelola berusaha memperbaiki kekurangan di waktu ke selama berjalannnya kegiatan usaha.
Tidak tersedia versi lain