Text
Manajemen gerakan kotak infak (Koin NU) ditinjau dari Maqasid al-Shariah (studi kasus di NU CARE-LAZISNU Kecamatan Pare Kabupaten Kediri)
Infak merupakan salah satu amalan sunnah yang dianjurkan dalam Islam, Infak berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu, pengeluaran sukarela yang tidak ditentukan jumlah dan waktunya. Dikecamatan Pare Kab. Kediri, Nahdlatul Ulama setempat melalui Lembaga Amil Zakat NU yang dikenal dengan nama NU CARE-LAZISNU menginisiasi terwujudnya kotak infak (KOIN NU), pada periode satu semester yakni bulan Januari sampai Juni 2020 lembaga ini mendapatkan dana kotak infak hampir mendekati 100 juta. Dana yang dibilang tidak terlalu kecil. Hal ini seakan membuka mata khalayak bahwa uang koin yang pada mulanya diabaikan dan dianggap tidak bernilai ternyata jika kumpulkan dan dikelola dengan profesional mampu memberikan kontribusi yang luar biasa bagi masyarakat, terlebih bagi masyarakat yang kurang mampu.
Penelitian bertujuan: (1) mendeskripsikan pelaksanaan manajemen Gerakan kotak infak, (2) menganalisis manajemen Gerakan kotak infak (Koin NU) di NU CARE-LAZISNU Kecamatan Pare, menurut Maqăşid al-shariah Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Penelitian ini berlokasi di NU CARE-LAZISNU Kecamatan Pare, yang berada di Jl. Gajah Mada No. 88 Pare, Kediri. Analisis data dilakukan dengan pengumpulan dan penyusunan secara sistematis pada data yang dari pengamatan, wawancara dan temuan di lapangan sehingga mudah dipahami dan dapat diinformasikan pada orang lain.
ini menghasilkan temuan: (1) pelaksanaan manajemen Gerakan Kotak Infak (KOIN NU) di NU CARE-LAZIŠNU Kecamatan Pare terdiri dari manajemen fundraising, manajemen distribusi, pendayagunaan dan manajemen pelaporan. (2) Manajemen Gerakan kotak infak menurut Maqasid al-shariah Secara umum manajemen Gerakan KOIN NU mulai dari Pengumpulan Dana (Fundraising), Distribusi, Pendayagunaan dan Pelaporan sudah memenui konsep Maqasid al-shariah yakni memenui Al-Kulliyyah Al-Khums (lima prinsip um dalam Maqaşid al-shariah)
Tidak tersedia versi lain