Text
Strategi fundraising dalam meningkatkan dana zakat maal di lembaga infaq dan shodaqoh Muhammadiyah Kabupaten Nganjuk
Strategi fundraising zakat maal adalah suatu proses penentuan rencana, disertai menyusun cara-cara yang akan dilakukan dalam kegiatan penghimpunan dana zakat maal. Dimana kegiatan ini banyak membutuhkan sasaran calon muzakki untuk mendapatkan dana dari mereka, yang nantinya dana tersebut akan disalurkan untuk mensejahterakan para mustahik. Zakat maal itu sendiri adalah sebagian dari harta seseorang (juga badan hukum) yang wajib dikeluarkan untuk golongan tertentu, telah dimiliki selama jangka waktu dan jumlah minimal tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi fundraising dalam meningkatkan dana zakat maal dan peran strategi fundraising dalam meningkatkan dana zakat maal di LAZISMU Nganjuk.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Lokasi penelitian dilakukan pada Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Nganjuk, yang terletak di Jalan Ahmad Yani no. 147 Kabupaten Nganjuk. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari wawancara dan observasi yang dilakukan dengan pihak LAZISMU dan muzakki. Sedangkan data sekunder diperoleh dari website LAZISMU, brosur LAZISMU, buku dan artikel yang berkaitan dengan strategi fundraising dalam meningkatkan dana zakat maal. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Langkah-langkah dalam menganalisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah LAZISMU Nganjuk memiliki berbagai strategi yang digunakan dalam pengumpulan dana zakat maal, yaitu memiliki KLL (Kantor Layanan LAZISMU), bekerjasama dengan instansi, pembayaran dana zakat dapat dilakukan dengan cara offline dan online, pengajian, memasarkan lembaga melalui media offline dan online. Dana zakat maal yang diperoleh LAZISMU dari tahun 2018-2020 mengalami fluktuatif, dimana tahun 2019 mengalami penurunan dalam memperoleh dana zakat maal dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 39,5% dan pada tahun 2020 mengalami peningkatan kembali sebesar 1.2%. Naik turunnya perolehan dana zakat maal ini di pengaruhi oleh beberapa faktor, baik faktor pendukung dan penghambat.
Tidak tersedia versi lain