Text
Pertimbangan hukum hakim terhadap penolakan itsbat nikah karena wali yang tidak menyetujui (studi Putusan Hakim Nomor: 0346/Pdt.P/2018/PA/Kab.Kdr)
Majelis Hakim telah memutuskan dengan benar dan menolak permohonan itsbat nikah dari pemohon. Dengan menggunakan pasal 14 tentang tang rukun nikah pasal 21 KHI tentang wali, karena pernikahan tersebut tidak ada wali yang sah. Dan dampak putusan hakim maslahah dharuriyah. Bahwa pernikahan yang tidak memenuhi syarat dan rukun nikah tidak dapat diitsbatkan nikahnya. Berkaitan dengan hukum dan status anaknya maka dapat diajukan kembali permasalahannya ke pengadilan agama oleh pihak yang bersangkutan jika suatu nanti dibutuhkan.
Adapun fokus penelitian ini yang dibahas dalam penelitian ini mengenai: (1) Bagaimana pertimbangan hukum hakim pengadilan agama kabupaten Kedin terhadap penolakan itsbat nikah karena wali yang tidak menyetujui. No. 0346/Pdt. P/2018/PA. Kab. Kdr. (2) Bagaimana akibat hukum terhadap penolakan itsbat nikah karena wali yang tidak menyetujui No. 0346/Pdt.P/2018/PA. Kab Kediri dalam perspektif Mashlahah Mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengambil latar belakang di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan cara reduksi data, display data serta penarikan kesimpulan. Dan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan cara perpanjangan keikutsertaan, kedalaman pengamatan dan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini menyebutkan hakim sudah benar memutuskan perkara karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi Terkait permasalahan anak, hakim tidak memutuskan apakah status nasab anak pada ibu saja atau kepada ayahnya, Kecuali jika mengajukan kembali gugatannya ke pengadilan agama dengan tuntutan yang berbeda
Tidak tersedia versi lain