Text
Tinjauan hukum Islam terhadap praktek pembayaran menyewa lahan tempat pembuatan meubel (studi kasus di Desa Wonokerto Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri)
Kesepakatan mengenai pembayaran sewa adalah syarat terbentunya hubungan pemilik lahan dan penyewa, sehingga kesepakatan nominal pembayaran dalam persewaan diharapkan bisa dicapai sebelum perjanjian tersebut dijalankan Diharapkan pembayaran bersifat adil bagi pemilik maupun penyewa Perjanjian sewa menyewa yang ada di Desa Wonokerto Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri merupakan salah satu usaha yang dilaksanakan oleh warga masyarakat yang mana didalam perjanjian ini ada kesenjangan mengenani pembayaran sewa yang belum pasti diketahui nominal pembayaran oleh pemilik lahan dan sampai dari selesainya perjanjian sewaan ada pembayaran sewa yang belum lunas. Rumusan masalah pada pnelitian ini adalah pertama, Bagaimana praktek pembayaran sewa yang terjadi dalam sewa menyewa lahan untuk pembuatan meubel di Desa Wonokerto Plemahan Kediri?. Kedaz Bagaimana praktek pembayaran sewa menyewa lahan untuk pembuatan meubel di Desa Wonokerto Plemahan Kediri dalam tinjaun Hukum Islam?.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, jenis penelitian ini penelitian lapangan (Field research). Penelitian ini memiliki dua sumber yaitu primer dan sekunder yang dikumpulkan menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan data lalu penarikan kesimpulan yang dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data dengan perpanjangan keikutsertaan dan ketekunan pengamatan.
Hasil dari peneliti ini ialah, penetapan nominal pembayaran di lahan tempat pembuatan meubel ini dilakasanakan dalam jangka waktu tahunan dihitung mulai lahan di tempati. Penetapan pembayaran sewa disepakati dengan 10% pendapatan pertahun dari penyewa, dari pembayaran sebesar itu ada yang belum bisa membayar sampai dengan perjanjian sewa lahan berakhir. Menjadikan pembayaran sewa di akhir adil serta tidak bertentangan dengan hukum islam.
Tidak tersedia versi lain