Text
Praktik jual beli motor tanpa surat resmi perspektif maqashid syariah (studi kasus grup Facebook jual beli motor STNK Only Plat AG)
Belakangan sedang marak di masyarakat jual beli motor tanpa surat BPKB. Bahkan muncul sebuah grup di sosial media facebook dengan nama "Jual Beli Motor STNK Only Plat AG". Grup ini digunakan sebagai wadah bertemunya para pembeli dan penjual yang ingin mendapatkan motor dengan harga miring tanpa BPKB. Focus penelitian ada pada kondisi kendaraan yang dijual tanpa BPKB. Berdasarkan hukum, fungsi dari BPKB adalah sebagai dokumen legitimasi kepemilikan suatu kendaraan be rmotor, maka status keberlakuannya tergantung pada ada atau tidaknya perpindahan tangan BPKB. Penelitian ini khusus meneliti praktik jual-beli motor tanpa surat lengkap di grup facebook Jual Beli Motor STNK Only Plat AG. Fokus penelitian dalam masalah ini adalah 1) Bagaimana faktor yang memengaruhi pelaksanaan jual beli motor tanpa surat lengkap di Grup Facebook Jual Beli Motor STNK Only Plat Ag? 2) Bagaimana perspektif Maqashid Syariah terhadap praktik jual beli motor tanpa surat lengkap di Grup Facebook Jual Beli Motor STNK Only Plat Ag?
Penelitian ini merupakan jenis kualitatif dengan melakukan penelitian lapangan (studi kasus). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan observasi yang kemudian dianalisis oleh peneliti untuk dijadikan bahan dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari, data primer dan data sekunder. Dari penelitian yang ada muncul dua faktor penyebab masyarakat
melakukan jual beli kendaraan tanpa BPKB. Faktor pertama adalah ketidaktahuan dan ketidak pedulian terhadap hukum yang berlaku dan adanya mispersepsi tentang fungsi dari STNK sebagai surat yang menyatakan kepemilikian. Faktor yang kedua adalah kebutuhan, kondisi ekonomi, gaya hidup, dan status sosial. Transaksi jual beli motor tanpa BPKB memiliki maslahat dan juga mudharat. Maslahat dari jual beli motor tanpa BPKB yaitu harga jual motor yang lebih murah bagi masyarakat, sedangkan mudharatnya adalah obyek jual beli tidak definitif, kondisi sepeda motor yang tidak memiliki BPKB memunculkan unsur spekulasi atau ketidakjelasan asal-usul motor. Dalam hukum islam jual beli tersebut dianggap tidak sah, karena salah satu sebab yang diperhatikan dalam objek jual beli adalah kejelasan objek akad. Dimana barang yang dijual adalah milik orang yang melakukan akad dalam hal ini dibuktikan dengan kepemilikan BPKB, sehingga motor yang diperjualbelikan tanpa BPKB tidak dapat dikatakan milik penjual. Oleh karenanya untuk mencegah adanya kemudharatan yang timbul apabila jual beli tersebut terjadi, maka jual beli ini tidak boleh dilakukan untuk menghindari mudharat terhadap diri kita dan orang lain.
Tidak tersedia versi lain