Text
Analisis jasa titip online di sosial media instagram perspektif akad ijarah (studi kasus di akun instagram @Rosefa_Jastip)
Dalam perkembangan zaman, teknologi semakin maju yang diiringi pemenuhan kebutuhan dengan cara yang semakin advance membuat teknologi dalam jual beli pun ikut berkembang misalnya dengan jual beli online, jasa titip online dll. Salah satu yang sedang trend saat ini dikalangan milenial, yaitu jasa penitipan di akun sosial media instagram Jastip atau yang disebut Personal Shopper/ jasa titip yaitu sebuah pekerjaan keluar masuk toko mall atau toko bermerek terkenal sesuai dengan keinginan para pelanggan yang percaya pada jasa mereka. Penulis dalam hal ini memilih Jasa Titip Online di akun instagram @Rosefu Jastip yang saat ini banyak diminati oleh masyarakat sehingga banyak transaksi di akun jasa titip tersebut.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian kualitatif dengan data deskriptif melakukan studi kasus di Akun Instagram @Rosefa Jastip. Skripsi ini membahas bagaimana praktik jasa titip online di sosial media Instagram @Rosefa Jastip dan bagaimana perspektif akad ijarah terhadap jasa titip online di sosial media instagram @Rosefa Jastip
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Praktik jasa titip online di sosial media
instagram perspektif akad ijarah di Akun Instagram @Rosefa Jastip yaitu pertama, dengan cara memosting katalog suatu toko ke instagram @Rosefa Jastip. Kedua, dalam katalog tersebut ditulis bahan hijabnya, ukuran, serta harga yang sudah termasuk upah jastip atau include jastip. Ketiga, apabila sudah terjadi kesepakatan antara calon pembeli dan owner, maka customer harus membayar terlebih dahulu. Keempat, barang yang akan dibeli atau dipesan akan dikenakan ongkir (ongkos kirim) apabila pengirimnya melalui via ekspedisi atau jika pengirimannya melalui COD tidak dikenakan biaya ongkos kirim. Dalam jasa titip online tersebut tidak sah karena dalam rukun ujrah (upah) yang didalam akad ijarash dijelaskan bahwasanya ujrah atau upah dalam sewa menyewa atau pemberian imbalan jasa harus jelas sedangkan didalam jasa titip online (@Rosefa Justip tidak disebutkan berapa nominal upahnya, maka dari itu ijarah tersebut tidak sah. Yang mana didalam fiqih muamalah praktik tersebut belum memenuhi salah satu rukun ijarah, walupun kedua belah pihak sama sama rela dan saling meridoi.
Tidak tersedia versi lain