Text
Pandangan masyarakat terhadap tradisi larangan perkawinan Nglangkahi saudara kandung (studi kasus di Dusun Sugihwaras Desa Sugihwaras Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang)
Dikalangan masyarakat Dusun Sugihwaras masih terdapat suatu tradisi yang sangat kental dengan adat kejawennya, Meskipun masyarakat notabenenya Islam yang semestinya menjalankan sesuatu sesuai syariat Islam namun realitas yang terjadi pada masyarakat masih mempertahankan Tradisi larangan pernikahan nglangkahi saudara kandung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif, yang dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data utama didapatkan dari kata-kata, selebihnya data tambahan seperti dokumen. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini, menunjukkan bahwa (1) Pandangan masyarakat mengenai tradisi larangan perkawinan nglangkahi saudara kandung di Dusun Sugihwaras dibagi menjadi beberapa golongan. Menurut Golongan Abangan, masih mempercayai karena dogma adat yang sudah ada di masyarakat bisa diterima. Golongan Priyai, memandang berdasarkan asumsi fakta yang terjadi pada kehidupannya sehingga mereka menerima adanya tradisi larangan perkawinan nglangkahi saudara kandung. Golongan masyarakat Santri mempercayainya karena memandang bahwa islam masuk ke Indonesia melalui tradisi bukan malah merusak tradisi atau budaya yang ada, karena pada dasarnya Islam yang berkembang di Indonesia adalah perkaduan antara Islam dan Jawa. (2) faktor masyarakat masih meyakini larangan perkawinan nglangkahi saudara kandung disebabkan karena sudah ada yang melakukan larangan tersebut dan terjadi beberapa peristiwa yang mana itu telah diyakini bahwa hal tersebut adalah akibat dari melanggar tradisi larangan perkaawinan nglangkahi saudara kandung.
Tidak tersedia versi lain