Text
Penerapan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap jual beli sayur (studi kasus di Pasar Grosir Ngronggo Kota Kediri)
Pada perkembangan zaman dalam hal transaksi jual beli, banyak berkembang dan bermunculan berbagai jenis barang dan jasa yang dipasarkan kepada dengan berbagai banyak barang maupun jasa yang ditawarkan ini maka masyarakat sebagai konsumen perlu berhati-hati dalam memilih dan memilah produk barang yang hendak dibeli. Dan jika tidak berhati-hati dalam memilih produk barang atau jasa yang diinginkan oleh konsumen, maka konsumen hanya akan menjadi obyek atau sasaran dari pelaku usaha atau pedagang yang tidak bertanggung jawab. Seringkali masih diabaikannya hak-hak para konsumen oleh para pedagang dengan masih diperjual belikan barang yang sudah rusak atau tidak layak yang mana ini dapat merugikan pihak konsumen selaku pembeli karena dapat mengancam kesehatan para konsumennya jika terus
dikonsumsi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field reseacrh) dengan pendekatan kualitatif yaitu kegiatan penelitian yang dilakukan di lingkungan masyarakat tertentu. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian yaitu bahwa dalam hal ini penerapanan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 masih belum diterapkan sepenuhnya dalam pelaksanaannya masih ditemukan hak-hak dari para konsumen yang tidak terpenuhi. Dan dalam praktik jual beli ini juga melanggar pasal 8 ayat 1 dan 2 yang mana dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar dan dilarang memperdagangkan dagangan yang sudah cacat, rusak, dan tercemar karena hal tersebut akan menimbulkan kerugian bagi para konsumen dan merugikan kesehatan bila masih dikonsumsi.
Tidak tersedia versi lain