Text
Perlindungan hukum perkara rumah tangga berbasis hak konstitusional
Buku ini berisi tentang perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia. Pembahasan diawali dengan mengupas perdebatan istilah PRT secara sosio historis, kemudian status PRT dalam Hukum Ketenagakerjaan, dan penyebab PRT tidak mendapatkan perlindungan dari Hukum Ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan vis a vis RUU Cipta Kerja. Pembahasan selanjutnya mengenai realitas (on the spot) pengabaian hak Pekerja Rumah Tangga dalam hubungan kerja, hubungan kerja Pekerja Rumah Tangga yang bersifat hibridis, sejarah perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, dan perbandingan perlindungan hukum Pekerja Rumah Tangga di negara lain.
Tidak tersedia versi lain