Text
Pengelolaan Keuangan Desa, Bagi Pembangunan desa Berkelanjutan ( success story Desa Ngroto, Kab. Malang )
Pengelolaan keuangan desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan perencanaan, berupa penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APB Desa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikt Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin ketersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. Pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi : perencanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.Salah satu agenda penting Nawacita Presiden Jokowi adalah “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan”. Dengan berpedoman pada program utama tersebut, memungkinkan kita untuk senantiasa focus dan memberikan perhatian yang lebih luas bagi orang-orang yang berkecimpung dalam dunia pedesaan, terkhusus pada pengelolaan keuangan yang ada di desa. Pencapaian arah penyuksesan kegiatan tersebut, salah satu tolok ukur yang penting adalah, bagaimana meningkatkan kemampuan dan kompetensi aparatur desa itu sendiri dalam pengelolaan keuangan.
Tidak tersedia versi lain