Text
Pertanggungjawaban pidana korporasi dari masa ke masa
Menurut catatan sejarah bangsa Indonesia, korporasi (Recht Persoon) sudah ada dan dikenal di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1602 dengan masuknya Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), sebuah korporasi multinasional (Multinasional Corporation) pertama yang datang untuk berdagang dan memonopoli komoditi rempah-rempah dan hingga kini di era lahirnya korporasi ekonomi digital (Digital Economy) Revolusi Industri 4.0 telah lebih dari 4 (empat) abad korporasi hidup bersama dengan subjek hukum manusia (natuurlijke persoon). Buku ini disajikan dalam 5 Bab yang memuat kajian mengenai perkembangan dan perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi di era ekonomi digital, penerapan asas ne bis in idem dalam menangani tindak pidana korporasi, implementasi hukum pidana korporasi dengan sistem peradilan pidana integral, serta perkembangan hukum pidana korporasi dan hubungannya dengan pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat.
Tidak tersedia versi lain