Text
Sistem merit : dalam perspektif perbandingan hukum kepegawaian aparatur negara
Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan upaya untuk menata kebijakan dan manajemen kepegawaian di Indonesia. Dengan berbasis sistem merit, diharapkan dapat terwujud Aparatur Sipil Negara yang memenuhi syarat kualifikasi, berkompeten dan berkinerja, serta tanpa diskriminasi, sehingga tujuan nasional sebagaiman tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan UNdang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dapat tercapai.
Tidak tersedia versi lain