Text
Hukum modal ventura : pola kerja sama dan perlindungan hukum
Adanya perbedaan bentuk badan usaha pada Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) akan berpengaruh pada pola hubungan hukum antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha, karena masing-masing PPU memiliki karakteristik yang berbeda. Yang menjadi masalah adalah ketika hubungan hukum antara keduanya menjadikan Perusahaan Modal Ventura tidak sesuai dengan asumsi teoretis bahwa Perusahaan Modal Ventura merupakan partner dari Pasangan Usaha, Modal Ventura seharusnya terkonstruksi sebagai lembaga penyertaan modal, sebagaimana sekutu dalam persekutuan firma, persekutuan komanditer, atau pemegang saham pada perseroan terbatas. Buku referensi ini disusun untuk menambah khazanah keilmuan di bidang Hukum Bisnis, khususnya Hukum Modal Ventura.
Tidak tersedia versi lain