Text
Serba-serbi memahami hukum perjanjian di Indonesia
Perjanjian adalah peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain/di mana dua orang saling berjanji melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa ini, timbullah hubungan antara dua orang yang dinamakan perikatan. Perjanjian menerbitkan perikatan orang yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian berupa rangkaian perkataan yang mengandung janji/kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Dengan demikian, hubungan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan, di sampingnya sumber-sumber lain. Suatu perjanjian juga dinamakan persetujuan karena dua pihak setuju melakukan sesuatu. Dapat dikatakan dua perkataan (perjanjian dan persetujuan) itu adalah sama artinya.Hukum perjanjian merupakan bagian dari kajian Hukum Perdata, yang bersumber pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) sebagai pedoman berisi hak dan kewajiban dalam hubungan hukum bersifat private yang mempunyai kepentingan dalam ruang lingkup harta kekayaan. Buku ini disusun dalam rangka untuk memudahkan pembelajaran bagi kalangan pelajar/mahasiswa/umum yang ingin memahami hukum perjanjian di Indonesia. Setelah membaca buku ini diharapkan dapat mengerti dan memahami serta mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang hukum perjanjian, membuat dokumen hukum, menemukan hukum dan menyusun strategi dalam penyelesaian masalah hukum perjanjian serta mampu bernegosiasi terhadap penyelesaian masalah-masalah hukum dalam masyarakat sesuai ketentuan hukum perjanjian yang berlaku di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain