Text
Zakat perusahaan di Indonesia : penerapan dan potensinya
Dalam beberapa literatur yang mendefinisikan zakat, pengertian zakat dapat dibagi menjadi dua yaitu secara etimologi (bahasa) dan terminologi (istilah). Zakat secara terminologi juga memiliki dua pengertian yakni menyucikan jiwa dengan keimanan dan menyucikan jiwa dengan memberikan sebagian harta benda. Dalam tinjauan etimologi, zakat diartikan sebagai an-nama (pertumbuhan) dan az-ziyadah (perkembangan). Sedangkan menurut perspektif terminologi syariat, zakat dimaknai adalah menyucikan jiwa dan menyucikan harta benda. Keduanya pada dasarnya mengarah pada pembersihan jiwa. Tetapi yang pertama adalah membersihkan jiwa dengan mengoptimalkan kualitas keimanan dan yang kedua membersihkan jiwa dengan mendermakan sebagian harta benda. Dalam bulku ini dibahas mengenai zakat perusahaan di Indonesia yang mencakup kedudukan dalam Islam, tinjauan fikih, penerapan di beberapa negara, pelaporan, dan peluang penerapan di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain