Text
Hukum acara perselisihan hasil Pilkada serentak di Mahkamah Konstitusi
Buku ini pada pokoknya menguraikan proses beracara berdasarkan pedoman yang dimuat dalam PMK Nomor 1 dan 4 Tahun 2015, disertai proses sebelum Pilkada serentak, baik pada saat di Mahkamah Agung maupun setelah dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam buku ini diulas juga mengenai beberapa yurisprudensi putusan MK tentang standar kualitatif dalam putusan mengenai perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah berupa pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif serta pelanggaran terhadap rights to be candidate.
Pada bab 2 didahului dengan uraian sekilas tentang dinamika pengisian jabatan tertinggi di pemerintahan daerah. Berikutnya, pada bab 3 diuraikan tata cara atau hukum acara perselisihan hasil pemilihan secara langsung pada saat menjadi kewenangan Mahkamah Agung, bagaimana dinamika dan praktik hukum acaranya, sehingga muncul putusan Mahkamah Agung yang ultra petita, sampai adanya upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali, meskipun putusan perkara perselisihan hasil bersifat final dan mengikat.
Dan bab-bab selanjutnya akan dijelaskan lebih dalam lagi mengenai mekanisme dan prosedur hukum perselisihan hasil pilkada di MK.
Menurut Saldi Isra, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fak Hukum Univ. Andalas, Padang, buku ini sangat membantu dan memudahkan semua pihak yang akan terlibat dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Ditulis oleh orang yang kenyang pengalaman acara di Mahkamah Konstitusi, buku ini disusun berdasarkan perubahan pengaturan penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Dengan membaca buku ini, semuanya terasa menjadi sederhana untuk dipahami.
Tidak tersedia versi lain