Text
Hukum yayasan pendidikan : prinsip transparansi pengelolaan kegiatan usaha yayasan menurut Undang-Undang nomor 16 tahun 2001 Jo Undang-Undang nomor 28 tahun 2004
Yayasan sebagai suatu lembaga yang diakui secara resmi sebagai suatu badan hukum yang dapat menyelenggarakan sendiri kegiatannya dengan harta kekayaan yang terpisah dan berdiri sendiri. Buku ini terdiri atas tiga bab yaitu pendahuluan, prinsip transparansi dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Yayasan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 200 Jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Bab ketiga menguraikan tentang peranan dan fungsi pengurus dalam Pengelolaan Kegiatan Usaha Yayasan menurut undang-undang yayasan.
Tidak tersedia versi lain