Text
Memikirkan kembali problematika perkawinan poligami secara sirri
Perkawinan adalah suatu akad untuk menghalalkan hubungan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dan akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya. Hal yang menjadi sebab sahnya status sebagai suami istri dan dihalalkan hubungan seksual dengan tujuan mencapai keluarga sakinah dan mawadah. Suatu akad perkawinan menurut hukum Islam ada yang sah dan ada yang tidak sah. Hal ini dikarenakan akad yang sah adalah akad yang dilaksanakan dengan terpenuhinya syarat-syarat dan rukun-rukunya sesuai dengan ketentuan agama. Sebaliknya akad yang tidak sah adalah akad yang dilaksanakan tidak sesuai dengan syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan. Akan tetapi pada kenyataan ada perkawinan-perkawinan yang dilakukan oleh masyarakat hanya dengan hukum agamanya saja. Perkawinan ini sering disebut perkawinan siri, yaitu perkawinan yang ridak terdapat bukti otentik sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum terhadap istri dan anak yang dari perkawinan siri tersebut. Poligami atau menikah lebih dari seorang istri bukan lah merupakan masalah baru. Secara historis, praktik poligami telag berlangsung lama dalam kehidupan manusia Demikian poligami mampu memberikan problem solving terhadap persoalan perzinaan, prostitusi, pergaulan bebas, perawan tua, dan persoalan kemasyaraktan lain yang berkenaan dengan perlindungan terhadap wanita. Perdebatan tentang status hukum, motivasi dan tujuan berpoligami menjadi penting dijelaskan kembali karena secara konseptual, poligami merupakan mekanisme perlindungan sosial. Praktik poligami dengan cara melakukan pernikahan siri dilakukan dihadapan kuaket gampong atau istilah lain disebut qadi liar. Meskipun pernikahan itu dilakukan dihadapan qadi liar tetap syarat dan rukun pernikahannya harus terpenuhi sesuai dengan hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain