Text
Undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan (UU RI No. 12 Tahun 2011)
Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwanegara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan atas hukum yang sesuai dengan sistem hukum nasional. UU Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan ini merupakan penyempurnaan terhadap kelemahan-kelemahan dalam UU No. 10 tahun 2004
Tidak tersedia versi lain