Text
Undang-undang paten & merek dan indikasi geografis : (UU RI no. 13 tahun 2016 & UU RI no. 20 tahun 2016)
Buku ini membahas mengenai UU Nomor 13 tahun 2016 tentang Paten. Walaupun dengan UU Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, pelaksanaan paten telah berjalan, namun terdapat substansi yang sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, baik nasional maupun internasional dna belum diatur sesuai dengan standar dalam Persetujuan tentang Aspek-Aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual, sehingga perlu melakukan pergantian. Pendekatan revisi UU Paten, yakni: optimalisasi kehadiran negara dalam pelayanan terbaik pemerintah di bidang kekayaan intelektual; keberpihakan pada kepentingan Indonesia tanpa melanggar prinsip-prinsip internasional; mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan mendorong invensi nasional di bidang teknologi untuk mewujudkan penguatan teknologi; dan membangun landasan paten nasional melalui pendekatan sistemik realisme hukum pragmatis (legal realism).
Tidak tersedia versi lain