Text
Undang-undang Pemilihan Umum (UU RI No. 7 Tahun 2017)
Secara prinsipil, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan Pemilu yang termuat dalam tiga undang-undang, yaitu UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; dan UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selain itu, UU ini dimaksudkan untuk menjawab dinamika politik terkait penyelenggara dan peserta pemilu, sistem pemilihan, manajemen pemilu, dan penegakan hukum dalam satu undang-undang, yaitu UU tentang Pemilihan Umum. Dalam UU ini juga diatur mengenai kelembagaan yang melaksanakan Pemilu, yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP. Kedudukan ketiga lembaga tersebut diperkuat dan diperjelas tugas dan fungsinya serta disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Tidak tersedia versi lain