Text
Doa lintas agama (tafsir atas ayat dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 3/MUNAS VII/MUI/7/2005 tentang doa bersama dengan pendekatan Maqasid Syari`ah)
Kegiatan Doa Bersama yang diselenggarakan oleh masyarakat
memunculkan permasalahan berkaitan dengan status hukumnya, kemudian
Majelis Ulama Indonesia sebagai lemabaga fatwa masyarakat muslim di
Indonesia menanggapi pertanyaan masyarakat tersebut. setelah muncul hasil
fatwa, ternyata sebagian masyarakat lainnya malah semakin marak menggagas
kegiatan yang sudah difatwakan haram tersebut. hal tersebut melahirkan
kegelisahan akademik penulis tentang sikap toleransi keberagamaan masyarakat
dengan pemahaman pesan Alquran didalam fatwa MUI. Kemudian muncullah
pertanyaan, Bagaimana konteks ayat Alquran dalam fatwa MUI Nomor
3/MUNASVII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama?; Bagaimana tafsir atas ayat
dalam fatwa MUI Nomor: 3/MUNASVII/MUI/7/2005 tentang Doa Bersama
dengan pendekatan Maqasid al-Shari'ah?. Penelitian ini bertujuan untuk
memahami makna konteks ayat dan penafsiran ayat di dalam fatwa MUI tersebut
dengan analisis menggunakan pendekatan Maqasid al-Shari'ah
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), yaitu penelitian yang berfokus pada literatur-literatur. Objek analisis terfokus pada ayat-ayat didalam fatwa MUI Nomor: 3/MUNASVIL/MUL/7/2005 tentang Doa Bersama. Penulis menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu sebuah metode yang bertujuan memecahkan permasalahan yang ada, dengan menggunakan teknik deskriptif yakni penelitian, analisa dan klasifikasi. Dengan menggunakan pendekatan Magasid al-Shari'ah penulis telah menganisis ayat-ayat didalam fatwa MUI tersebut.
Ayat-ayat didalam fatwa MUI tersebut tidak sepenuhnya menunjukkan arti bahwa kegiatan doa bersama lintas agama tersebut haram diikuti oleh masyarakat muslim, jika dibaca dengan pendekatan konteks dan maquid-nya. Ayat-ayat doa bersama lintas agama, pada konteksnya, menunjukkan berbagai karakter sifat orang-orang kafir, termasuk yahudi nasrani dan kaum nabi-nabi sebelum nabi Muhammad saw. Dan pada Mayashid al-Shari'ahnya doa/ berdoa berada pada bifu ad-din dalam peringkat daririyat. Kemudian kontekstualisasi ayat tersebut berkedudukan dalam ranah Aidu al-nas/ pada level bar Sebab jika tidak dilaksanakan akan timbul mashagor yakni perselisihan antar masyarakat dalam keberagamaan sehingga dikhawatirkan akan mengancam kelangsungan keturunan
Tidak tersedia versi lain