Text
Tradisi hari raya zakat dalam tinjauan fiqih zakat dan sosiologi ekonomi Islam (studi kasus di Desa Campor Kecamatan Gegeri Kabupaten Bangkalan)
Penelitian ini dilatar belakangi oleh beberapa permasalahan mendasar antara lain: Pertama, terdapat pengintegrasian antara tradisi dengan salah satu nukun Islam, yakni zakat. Konstruksi ini menyebabkan masyarakat melaksanakan zakat secara mandiri yang dikemas dengan acara slametan. Kedudukan tradisi dalam Islam sendiri dapat dijadikan sebagai landasan hukum, selama tradisi yang dimaksud tidak bertentangan dengan syara' yang ada. Kedua, dalam tradisi yang dilaksanakan oleh masyarakat Campor dalam pelaksanaan pembayaran zakat, terdapat unsur-unsur yang diabaikan begitu saja, seperti syarat-syarat mustahing Dalam pelaksanaannya, masyarakat memilih dan menetapkan golongan penerima dan besaran yang dibagikan secara acak berdasarkan pendapat interpersonal pelaksana zakat. Adapun Islam telah mengatur mustahiq zakat dalam delapan golongan seperti yang dijelaskan dalam QS At-Taubah 9: (60), Ketiga tradis hari raya zakat merupakan hasil dari konstruksi sosial dalam masyarakat Campor Untuk itu, penelitian ini akan menjawab beberapa persoalan yakni: Bagaimana tradisi hari raya zakat yang terjadi di desa Campor kecamatan Geger kabupaten Bangkalan? Bagaimana tinjauan Fiqih Zakat terhadap tradisi hari raya zakat di Desa Campor? Serta Bagaimana tinjauan Sosiologi Ekonomi Islam terhadap hal tersebut?
Untuk menjawab ketiga pertanyaan di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang mempunyai ciri-ciri antara lain latar belakang yang alami dan peneliti sebagai sumber kunci, serta penelitian bersifat deskriptif Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, dokumentasi, dan wawancara. Dimana ketiga komponen tersebut merupakan rangkaian yang tidak bisa dipisahkan guna memperoleh data penelitian. Tahap terakhir yang dilakukan adalah pengecekan keabsahan data dengan menggunakan perpanjangan keikutsertaan peneliti, ketekunan pengamatan dan triangulasi
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Tradisi hari raya zakat yang dilakukan oleh masyarakat Campor tidak dapat dijadikan sebagai land hukum, karena jenis ibadah yang dikemas dalam tradisi ini merupakan ibadah mahdhah yang secara syariat telah dijelaskan tentang bagaimana seharunya ibadah tersebut dilaksanakan. Karena itu, hal ini sebenarnya harus diupayakan untuk ditinggalkan atau diluruskan tatacaranya sehingga tidak lagi bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, tradisi ini merupakan interpretasi dars tindakan sosial masyarakat yang menjunjung tinggi ketaatan beragama serta kepedalim sosial. Hal ini membuat tradisi hari raya zakat sarat dengan nilai-nilai agama sosial, bahkan ekonomi, sehingga menyebabkan tradisi ini bertahan dan dilakuka hingga sekarang
Tidak tersedia versi lain