Text
Undang-undang administrasi pemerintahan dan kependudukan : UU RI No. 30 Tahun 2014 dan UU RI No. 24 Tahun 2013 / Indonesia
Pengaturan terhadap administrasi pemerintahan pada dasar- nya adalah upaya untuk membengun prinsip-prinsip, pola pikir, sikap, perilaku, budaya, dan pola tindak administrasi yang demokratis, objektif, dan profesional dalam rangka menciptakan keadilan dan kepastian hukum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Ad- ministrasi Pemerintahan ini merupakan keseluruhan upaya untuk mengatur kembali Keputusan dan/atau Tindakan Ba- dan dan/atau Pejabat Pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Ad- ministrasi Pemerintahan ini dimaksudkan tidak hanya se- bagai payung hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga sebagai instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sehingga ke- beradaan undang-undang ini benar-benar dapat mewujud- kan pemerintahan yang baik bagi semua Badan dan Pejabat Pemerintahan di Pusat dan Daerah. Semoga bermanfaat.
Tidak tersedia versi lain