Text
Undang pelayanan publik (UU No. 25 tahun 2009)
Kondisi dan perubahan cepat yang diikuti perge- seran nilai perlu disikapi secara bijak melalui langkah kegiatan yang terus-menerus dan berkesinambungan dalam berbagai aspek pembangunan untuk memban- gun kepercayaan masyarakat guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, perlu konsepsi sistem pelayanar- publik yang berisi nilai, persepsi, dan acuan perilaku yang mampu mewujudkan hak asasi manusia seba gaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga masyaraka memperoleh pelayanan sesuai dengan harapan da cita-cita tujuan nasional. Untuk itu, Pemerintah perl mensahkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 200 tentang Pelayanan Publik.
Buku ini memuat Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dilengka dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2009 te tang Ombudsman Republik Indonesia dan Peratur Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pe yanan Publik. Semoga bermanfaat.
Tidak tersedia versi lain