Text
Tradisi serah terima pitik jago saat prosesi pernikahan di Desa Banggle Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk (studi analisis hukum Islam)
Dalam penulisan skripsi ini penulis nembahas mengenai permasalahan tradisi perkawinan adat yang terjadi di Desa Banggle. Di desa tersebut masih menggunakan tradisi Serah Terima Pitik Jago. Hal ini dilatarbelakangi adanya kepercayaan masyarakat setempat akan terjadinya permasalahan dalam rumah tangga jika pengantin pada saat upacara temon (temu) tidak melakukan tradisi tersebut dan melanggarnya, maka resiko yang akan menimpanya seperti rumah tangganya tidak hartionis, rejekinya seret, sakit-sakitan. Dengan kepercayaan yang seperti itu dan juga resiko yang menimpa, masyarakat Desa Banggle lebih mengedepankan pelestarian adat dari pada syari'at Islam. Tujuan dalam penelitian ini adalah mendiskripsikan: 1) bagaimana pelaksanaan tradisi Serah Terima Pitik Jago saat prosesi pernikahan di masyarakat Desa Banggle. 2) bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi Serah Terima Pitik Jago di masyarakat Desa Banggle.
Permasalaan tersebut dikaji dalam penelitian field research. Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang menggunakan pendekatan empiris. Dengan demikian peneliti dapat menggambarkan keadaan atau fenomena tradisi Serah Terima Pitik Jago yang dipercaya oleh masyarakat Desa Banggle. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yakni, (1)Tradisi Serah Terima Pitik Jago dilakukan saat prosesi temu manten, diserahkan oleh pihak pengantin pria ke pihak pengantin wanita, bertujuan agar pengantin putra diterima pihak pengantin wanita seperti putranya sendiri dar, begitupun sebaliknya. Tradisi ini dilakul an supaya acara pernikahan berjalan lancar dan bisa menjadi rumah tangga yang sakinah, mawadah, warohmah (2) Tradisi Serah Terima Pitik Jago disebut al-'urf al-amali (adat istiada:/ kebiasaan yang menyangkut perbuatan) karena kebiasaan yang diulang-ulang dan dipertahankan. Dari segi keabsahannya Al-'urf al-fasid adalah kebiasaan yang bertentangan dengan dalil-dalil syara', karena setiap pengantin yang tidak melakukan tradisi tersebut akan merasa ragu-ragu dan berprasangka buruk, dan kepercayaan serta meminta bantuan roh leluhur yang bisa membuat prosesi pernikahan menjadi lancar. Padahal yung berhak kita mintai pertolongan hanyalah Allah swt.
Tidak tersedia versi lain