Text
Makna cerai gugat di kalangan tenaga kerja wanita (TKW) Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dalam perpektik fenomenologi Edmund Husserl
Penelitian ini mendalami problematika terkait gugatan cerai TKW asal kabupaten Ponorogo yang menggugat cerai suaminya. Tingginya gugatan cerai dikalangan TKW berdasarkan pada fakta bahwa angka perceraian yang terjadi di Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo, dimana berdasarkan data yang tercatat media Januari-November, tahun 2020 sebanyak 533 putusan kasus perceraian (203 cerai talak dan 330 cerai gugat). Kondisi tersebut menarik peneliti untuk melakukan penelitian terkait penyebab dan faktor-faktor mengapa seorang TKW menggugat cerai dalam teori Fenomenologi Edmund Husserl terkait problematika tersebut, karena teori Fenomenologi Edmund Husserl tersebut untuk mengukur masalah penyebab dan faktor-faktor terjadinya cerai gugat dikalangan Tenaga Kerja Wanita Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.dengan tujuan untuk memberikan gambaran terkait penyebab dan faktor-faktor terjadinya cerai gugat dikalangan tenaga kerja wanita.
Dalam menggali informasi ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif sosiologis dan teori fenomenologis Edmund Husserl dengan menjadikan interview sebagai instrument utama. Dalam penelitian ini informan yang dijadikan sumber primer antara lain; masyarakat Desa Mrican, Penggugat, Tergugat, dan Keluarga. Data yang terkumpul kemudian dilakukan tahapan analisis mulai dari display data, reduksi data, dan verifikasi data serta konklusi
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: Kecenderungan alasan cerai gugat di kalangan TKW Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo yang diajukan oleh penggugat merupakan alasan yang sangat rumit dan sudah tidak dapat didamaikan kembali antara kedua belah pihak yaitu penggugat dan tergugat. Karena alasannya berasal dari kedua belah pihak sendiri. Faktor-faktor penyebab yang mendasari alasan TKW di Desa Mrican Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo dalam Perspekti Fenomenologi Edmund Husserl untuk menggugat cerai adalah Faktor penyebab gugatan (ekonomi, lingkungan/ pergaulan gaya hidup, dan tanggung jawab personal) dan faktor pendukung gugatan (pendidikan, keluarga dan teknologi).
Tidak tersedia versi lain