Text
Tinjauan hukum Islam terhadap tradisi Jodo Wetan dalam pernikahan (studi kasus di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk)
Tradisi merupakan sesuatu yang telah dilakukan sejak lama dan menjadi bagian dari kehidupan suatu kelompok masyarakat. Tradisi merupakan roh dari sebuah kebudayaan, karena tanpa tradisi tidak mungkin seuatu kebudayaan akan hidup dan langgeng. Dengan tradisi hubungan antara individu dengan masyarakatnya bisa harmonis atau tentram. Dengan tradisi sistem kebudayaan akan menjadi kokoh, akan tetapi jika tradisi dihilangkan maka ada harapan suat kebudayaan akan berakhir di saat itu juga, karena segala sesuatu yang telah menjadi tradisi biasanya sudah teruji tingkat efektifitas dan tingkat efesiensinya (1) Asal usul terbentuknya kepercayaaan masyarakat terhadap tradisi jodo wetan di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, (2) Pandangan masyarakat Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Informan penelitian ini adalah lapisan masyarakat Desa Kelutan dengan terjun langsung ke masyarakat dan teknik pengumpulan data melalui wawancara Bertujuan memahami suatu fenomena dalam konteks sosial dengan menilai realita yang terjadi di masyarakat dalam bentuk deskripsi tentang tinjauan hukum islam tradisi jodo wetan dalam pernikahan di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk.
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menemukan fakta bahwa (1) Tinjauan hukum islam terhadap tradisi jodo wetan sebagai syarat pernikahan di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk adalah Selagi tidak bertentangan dengan nash dalam hukum islam, seseorang boleh-boleh saja melakukan pemikahan apabila syarat-syarat dan rukun-rukun pernikahan terpenuhi, serta tidak melanggar larangan nikah sebagai mana di dalam Firman Allah SWT An-nisa ayat 22-23. (2) Sedangkan pandangan masyarakat mengenai mitos pernikahan jodo wetan di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk antara lain adalah; a) meyakini bahwa barang siapa yang tidak melakukan terkait tradisi jodo wetan tersebut maka akan terjadi suatu hal-hal yang buruk. b) Tradisi jodo wetan tetap dilakukan akan tetapi hanya untuk sebagai simbol penghormatan dan menjaga tradisi yang sudah ada ciTradisi pernikahan jodo welan Mereka menyatakan bahwa selagi kepercayaan masyarakat tidak keluar dari syariat islam maka sab-sah saja (dibolehkan)
Tidak tersedia versi lain