Text
Peran produk Rahn terhadap pendapatan koperasi (studi kasus dk KSU Syariah Muhammadiyah Blitar)
Ar-rahn merupakan akad rabarru (akad saling tolong menolong) tanpa ada imbalan jasa. Rahn juga bisa diartikan menjadikan barang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain rahn adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain dengan hutang sebagai gantinya. Dalam penelitian ini adalah hasil penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana penerapan produk rahn di KSU Syariah Muhammadiyah Blitar dan bagaimana peran produk rahn terhadap pendapatan koperasi di KSU Syariah Muhammadiyah Blitar.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus pada objek. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun analisis data dalam penelitian ini mengunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan produk rahn yang berlaku di KSU Syariah Muhammadiyah Blitar termasuk pada rahn tasjily, yang mana barang-barang yang digadaikan hanya berupa surat-surat berharga atau bukti sah kepemilikan bukan fisik barangnya. Perhitungan ijarah tidak berdasarkan jumlah pinjaman nasabah melainkan dari jumlah nilai barang sendiri. Dengan perhitungan:
Biaya ijarah Nilai Taksiran x Tarif Jasa Simpanan (Rp. 10.000/1.000.000) x jumlah hari pinjaman (Satu Bulan)
Sedangkan produk rahe berperan terhadap pendapatan di KSU Syariah Muhammadiyah Blitar sebesar 73,71%. Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan hasil usaha KSU Syariah Muhammadiyah Blitar pada tahun 2016-2018, yang mana pada tiga tahun tersebut pendapatan ujroh rahn mengalami penurunan, namun walau demikian rahn tetap menjadi penyumbang paling besar pada pendapatan di KSU Syariah Muhammadiyah Blitar.
Tidak tersedia versi lain