Text
Implementasi Perma No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama kota Kediri tahun 2018
Dari tahun ke tahun angka perceraian terutama cerai gugat mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 jumlah perkara masuk pada perkara perceraian adalah 626. Dari perkara tersebut hanya 137 perkara yang dimediasi dan hanya 4 yang berhasil dimediasi sehingga perkaranya di cabut. Hal ini membuktikan bahwa pelaksanaan mediasi perkara perceraian yang berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 di Pengadilan Agama Kota Kediri belum boptimal menekan angka perceraian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap perkara yang berhubungan dengan data dari mediasi cerai gugat dengan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Kota Kediri Jl. Sunan Ampel No. 1 Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan mediasi dan hambatannya oleh mediator hakim maupun mediator non hakim dalam hal inin adalah panitera yang mempunyai sertifikat mediator pada perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Kediri tahun 2018 dimana pelaksanaan mediasi berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Dalam skripsi ini dibahas pelaksanaan mediasi, dimana mediasi tersebut berhasil atau tidak dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa cerai juga hambatan yang ada saat pelaksanaan mediasi.
Kesimpulan penulisan penelitian adalah sebagai berikut pertama, pelaksanaan mediasi hanya dilaksanakan selama 2 minggu hari kerja sejak ditunjuknya mediator. Mediator hanya menasehati melalui pendekatan nurani dan agama. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Kedua, hambatan saat pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kota Kediri adalah kurangnya mediator sehingga para pihak tidak bisa memilih mediator Hambatan dari para pihak yakni mereka tidak mau beritikad baik melakukan mediasi, adapun pihak yang mau beritikad baik mau melakukan mediasi hanya sebagai formalitas saja sehingga tidak bersungguh-sungguh dalam pelaksanannya. Sehingga dikarenakan hambata-hambatan tersebut dari 723 perkara perceraian hanya 148 perkara yang dimediasi dan hanya 4 perkara yang berhasil dimediasi.
Tidak tersedia versi lain