Text
Analisis terhadap akad Tabarru` di T Prudential Life Assurance ditinjau dari fatwa DSN-MUI No.: 53/DSN-MUI/III/2006 (studi kasus PT Prudential Lifa Assurance, Harvest Agency MJ3, Ruko Cokro, J. Hos Cokroaminoto 35 Blok F Mojokerto)
Akad tabarru adalah akad perjanjian antara dua orang atau lebih tanpa mengharapkan imbalan dari pihak lain. Tabarru bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful, ketika di antara mereka ada yang mendapat musibah. Akad tabarru dilakukan dengan tujuan kebaikan dan mengharap pahala dari Allah SWT. Dana tabarru berarti ketika seseorang berniat untuk mengeluarkan dana tolong menolong tidak boleh diambil kembali. Sedangkan secara praktek, peserta merupakan pihak yang berhak menerima tabarri Fokus penelitian ini adalah: 1)Bagaimana penerapan sistem akad tabarru di PT. Prudential Life Assurance Harvest Agency MJ3 Mojokerto?2)Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad tabarru di PT. Prudential Life Assurance Harvest Agency MJ3 Mojokerto?. Penelitian ini digunakan untuk mengetahui penerapan akad rabarrit di PT. Prudential Life Assurance Harvest Agency MJ3 Mojokerto dan dianalisis menggunakan fatwa DSN-MUI No.53/DSN-MUI/III/2006 untuk mengetahui keadaan dan fenomena yang sesuai dengan analisis akad Tabarru' dan untuk mengetahui apakah dalam akad tabarri terdapat suatu penyimpangan atau tidak. Di samping itu, pada zaman sekarang ini akad tabarru sangat dibutuhkan masyarakat untuk saling membantu sesama manusia khususnya umat muslim.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Data yang dikumpulkan adalah data primer dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan pada penelitian ini adalah dengan deskriptif sehingga penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan akad tabarru yang ada pada PT. Prudential Life Assurance Harvest Agency MJ3 Mojokerto.
Berdasarkan peneliti yang dilakukan, peneliti dapat menyimpulkan bahwa akad tabarru pada PT. Prudential Life Assurance Harvest Agency MJ3 Mojokerto telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI Nasional tentang Akad tabarru pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah. Akan tetapi ada di PT. Prudential Life Assurance Harvest Agency MJ3 Mojokerto adanya sistem pengembalian dana tabarru pada peserta asuransi. Seharusnya tidak boleh ada pengembalian karena dana kontribusi yang diberikan oleh peserta mengandung dana tabarru yang disamakan dengan hibah. Karena hibah yang diberikan haram untuk diambil kembali karena sifatnya adalah tolong-menolong dengan mengharap ridho dari Allah SWT.
Tidak tersedia versi lain