Text
Praktik adat kebiasaan penentuan tarif pada sewa-menyewa bisnis warnet ditinjau dari hukum ekonomi syariah (stdi kasus warnet Aditama Ds. Warujayeng, Kec. Tanjunganom, Kab. Nganjuk)
Dalam gerak ekonomi yang semakin berkembang dan persaingan usaha yang semakin ketat tidak dapat dipungkiri bahwa banyak pelaku usaha yang mengambil keuntungan pengambilan tarif dengan cara melakukan praktik pembulatan nominal. Hal ini memunculkan ketidaksesuaian antara syarat-syarat yang ditentukan dalam hukum Islam. Salah satu usaha yang melakukan kebijakan tersebut terlihat pada pelaku usaha yang menjalankan usahanya dalam hal sewa-menyewa jasa internet. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimana praktik penentuan tarif pada bisnis warnet Aditama di Ds. Warujayeng Nganjuk. Kedua, bagaimana praktik penentuan tarif tersebut dilihat dari Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dengan menggunakan metode berupa observasi dan dokumentasi. Selanjutnya, data dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Setelah dilaksanakannya penelitian, peneliti dapat menyimpulkan, bahwa praktik pembulatan nominal yang dilakukan oleh pihak warnet Aditama di Desa. Warujayeng Kab. Nganjuk ini masih belum merealisasikan salah satu syarat yang diisyaratkan oleh akad ijarah. Namun, seiring berjalannya waktu kebijakan pembulatan ini sudah menjadi hal yang biasa dilakukan oleh sebagian besar pelaku usaha. Hal ini dapat disimpulkan bahwa kebijakan pembulatan yang dilakukan oleh pengelola warnet Aditama boleh atau sah dilakukan berdasarkan adat kebiasaan. Hukum dapat berubah kapan saja berdasarkan adat kebiasaan yang berlaku secara umum serta adanya perubahan zaman dan tempat.
Tidak tersedia versi lain