Text
Pandangan masyarakat terhadap tradisi Maantar Jujuran (studi kasus di Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan)
Tradisi adalah sesuatu yang sulit berubah karena sudah menyatu dalam kehidupan masyarakat. Seperti tradisi jujuran di Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang terus dilestarikan.Istilah jujuran berarti suatu pemberian dari calon suami kepada calon istri. Dalam praktiknya, biasa terjadi tawar menawar antara keluarga laki-laki dan perempuan mengenai besaran uang jujuran. Uang jujuran sendiri sudah menjadi keharusan yang dibayarkan oleh mempelai laki-laki, tidak jarang banyak pernikahan yang gagal dikarenakan tidak adanya titik terang mengenai besaran uang jujuran. Besar kecilnya jujuran bagi seorang gadis ditentukan oleh berbagai faktor yaitu: status sosial si gadis, kecantikan si gadis, tingkat pendidikan si gadis, dan pekerjaan. Fokus penelitian dalam masalah ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan dari tradisi Maantar Jujuran di Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan? 2) Bagaimana pandangan masyarakat mengenai tradisi Maantar Jujuran di Desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan?
Penelitian ini merupakan jenis kualifikasi dengan melakukan penelitian lapangan (studi kasus). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari, data primer dan data sekunder. Data ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Definisi jujuran yaitu suatu pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita berupa uang. Pada tradisi ini berhasil tidaknya suatu prosesi perkawinan bergantung kepada kesepakatan mengenai besaran uang jujuran. Hukum Islam memperbolehkannya adat yang dianggap baik serta tidak bertentangan dengan naş Al-Quran maupun hadis, tradisi Maantar Jujuran sesuai dengan asas hukum perkawinan Islam, karena tidak bertentangan dengan nas. Namun terdapat beberapa praktek dalam tradisi Maantar Jujuran yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam dan dapat digolongkan dalam adat yang fasid (rusak), yakni: jumlah mahar (jujuran) yang diminta terlalu tinggi sedangkan sang pria tidak sanggup membayamnya kemudian menyebabkan batalnya rencana pernikahan tersebut. Tradisi yang sudah memasyarakat ini tentunya akan lebih baik apabila diselipkan hikmah nilai Islam didalamya dengan harapan agar jujuran menjadi suatu tradisi yang bisa dimusyawarahkan.
Tidak tersedia versi lain