Text
Perlindungan hukum terhadap hak konsumen air minum isi ulang pada depo air minum di wilayah Ngronggo Kediri (kajian hukum positif dan hukum Islam)
Depo air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan sudah sering kita jumpai di mana saja, namun tidak semua depo memenuhi persyaratan yang diatur dalam pedoman pelaksanaannya. Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUPK Nomor 8 tahun 1999 menetapkan bahwa dalam berbagai kondisi pelaku usaha harus dapat menjamin hak-hak konsumen yaitu menjamin keamanan, keselamatan konsumen. Untuk menjamin kualitas air minum yang diproduksi memenuhi standar persyaratan, maka Pemerintah mengeluarkan PERMENKES No. 492 tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, No. 736 tentang Tata Laksana Pengawasan Kualitas Air Minum dan Kepmenperindag No. 651 tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depo Air Minum dan Perdagangannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pelaku usaha depo jika terjadi resiko yang dialami konsumen dan perlindungan hukum terhadap hak konsumen pada depo air minum isi ulang di wilayah Ngronggo dalam kajian hukum positif dan hukum Islam. Karena, konsumen merasa dirugikan dengan adanya depo air minum yang tidak memperhatikan produksi air minum yang baik, seperti alat pencucian galon yang tidak layak dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan memperoleh sumber data dari pelaku usaha depo air minum, pegawai dinas kesehatan, pegawai puskesmas wilayah selatan dan pegawai kelurahan Ngronggo, kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data dengan menggunakan metode berupa observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian yang dilakukan, maka penulis dapat menyimpulkan dalam praktiknya depo air minum isi ulang di wilayah Ngronggo Kediri belum sepenuhnya menerapkan perlindungan hukum terhadap konsumen sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 1999, Peraturan Menteri Kesehatan yang telah diatur oleh Pemerintah, dan belum merealisasikan tujuan dari jual beli dalam bukum Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan (fz al-nafs). Dalam hal ini, hak-hak konsumen yang dilanggar pelaku usaha depo air minum banyak ditemukan tidak memenuhi persyaratan, dan tidak adanya informasi yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen tentang produk air minum tersebut. Perlindungan hukum yang dilakukan oleh Dinas kesehatan harus melakukan peningkatan penerapan pengawasan dan perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan akibat ulah pelaku usaha, maka pelaku usaha wajib mempertanggungjawabkan dalam bentuk ganti rugi dan pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tidak tersedia versi lain