Text
Analisis hukum Islam terhadap pandangan masyarakat tentang pernikahan Adu Arep (studi kasus di Desa Karanganyar Kecamatan Wates Kabupaten Kediri)
Di zaman yang modern pandangan masyarakat selalu berbeda mengenai tradisi pernikahan yang berlaku. Salah satunya tradisi pernikahan adu arep yang berjalan di Desa Karanganyar Kecamatan Wates Kabupaten Kediri. Dari perbedaan pendapat tersebut di antaranya dapat digolongkan menjadi 3 yaitu tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat biasa. Dengan ketiga golongan tersebut memiliki pendapat masing-masing dan memiliki tingkat kepercayaan masing masing mengenai tradisi adu arep yang berlaku di Desa Karanganyar. Adu arep merupakan larangan pernikahan yang rumahnya berhadapan dalam satu desa secara umum. Sedangkan secara khususnya dilihat dari ketiga pendapat masyarakat Desa Karanganyar.
Sehingga dalam rumusan masalah peneliti mencantumkan pertanyaan sebagai berikut: 1) Bagaimana pandangan masyarakat terhadap pernikahan adu arep?, dan 2) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap pandangan masyarakat di Desa Karanganyar tentang pernikahan adu arep?. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian empiris-kualitatif, atau bisa juga disebut sebagai penelitian lapangan yang bersifat kualitatif meneliti tradisi adu arep di Desa Karanganyar. Pendekatan al-'urf digunakan dalam penelitian ini dengan tujuan supaya bisa memperoleh makna mendalam dari sebuah peristiwa yang ada. Dalam penelitian ini, sumber data utama atau data primer yang digunakan adalah informasi dari informan. dilengkapi dengan sumber data sekunder dan tersier. Pengumpulan data ditempuh dengan 2 jalan yakni, wawancara, dan dokumentasi. Begitu halnya dengan teknik analisa data yang menggunakan beberapa tahap yaitu, reduksi data, pemaparan data, dan penarikan kesimpulan data.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa tradisi pernikahan adu arep sudah menjadi kepercayaan masyarakat sejak zaman nenek moyang. Walaupun seluruh masyarakat Desa Karanganyar sudah memeluk agama Islam namun masih mempercayai tradisi adu arep. Sehingga masih banyak pertimbangan dalam pemilihan calon jodoh sebelum pernikahan. Bisa dilihat dari ketiga pendapat masyarakat terhadap tradisi adu arep yang berbeda-beda dalam pemahaman maupun kepercayaan warga. Mayoritas warganya ada yang sangat ketergantungan dengan tradisi adu arep di kehidupan masyarakatnya, yakni masyarakat biasa (abangan). Sedang golongan tokoh masyarakat (priyayi) meyakini jika melanggar tradisi akan terjadi hal-hal buruk. Serta golongan tokoh agama (santri) akan mempertimbangkan untuk menerima atau menolak tradisi adu arep. Dari perbedaan tersebut dapat disimpulkan bahwasannya masyarakat dapat menilai karena faktor lingkungan, karakter keturunan dan agamanya.
Tidak tersedia versi lain