Text
Tradisi Midak Tigan dalam upacara pernikahan di Desa Medalem Kecamtan Modo Kabupaten Lamongan (studi analisis hukum Islam)
Tradisi Midak Tigan dalam upacara pernikahan merupakan prosesi yang dilakukan oleh mempelai pengantin sesudah akad nikah. Midak Tigan Berasal dari bahasa jawa yang berarti menginjak telur dalam prosesi tradisi midak tigan seorang laki-laki menginjak telur ayam kampung dengan kaki kanan setelah itu pengantin perempuan akan membasuh dan duduk bersimpuh di bawah pengantin laki-laki dengan air yang sudah dicampur bunga setaman yang melambangkan kesetiaan seorang istri terhadap suaminya, dengan melakukan tradisi midak tigan seorang istri dipusatkan sebagai obyek yang harus tunduk dan patuh terhadap suami dalam tradisi ini perempuan diharapkan bisa berlaku legowo atau berlapang dada terhadap peraturan laki-laki. Pernikahan adalah suatu akad dalam pernikahan yang dimaksudkan untuk menghalalkan hubungan serta membatasi hak dan kewajiban pihak laki-laki dan perempuan menurut rukun dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara. Maka dari itu mengenai prosesi tradisi midak tigan dalam upacara pernikahan dan bagaimana tinjauan hukum Islam dengan menggunakan analisis al-'urf.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif yang menghasilkan data deskriptif. Data yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian adalah tokoh masyarakat, tokoh agama dan pelaku pernikahan yang menggunakan tradisi midak tigan di Desa Medalem Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan.
Tradisi midak tigan dilihat dari segi obyeknya termasuk pada Al-'urf Amali (adat istiadat yang menyangkut perbuatan), dari segi cakupannya tradisi ini termasuk ke dalam 'urf Al- Khash (tradisi yang khusus), dari segi keabsahannya tradisi ini termasuk dalam 'urf Al-Shahih (tradisi yang baik) dalam tradisi midak tigan bersifat halal untuk dilakukan karena tradisi tersebut tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis.
Tidak tersedia versi lain