Text
Fenomena pengalihan motor yang masih dalam cicilan (studi kasus: Ds. Sambikerep, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk)
Praktik pengalihan motor yang masih dalam cicilan yang terjadi di Dess Sambikerep terjadi sejak lama sehingga menjadi kebiasaan masyarakat, dengan hat ini ada beberapa aspek yang tidak sesuai dengan hukum Islam. Salah satu aspek yang tidak sesuai adalah mendatangkan kerugian (kemudhararan) sebab dalam membeli motor yang masih dalam cicilan masyarakat seringkali mengalami kredit mancet dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak akhirnya motor yang masih dalam tanggungan dealer dialihkan kepihak lain. Dikatakan memberatkan dikarenkan masyarakat dikatakan belum mampu untuk membeli motor yang masih dalam cicilan tetapi memaksakan untuk membeli motor, dan dikatakan pemborosan (mubadzir) karena dalam membelanjakan hartanya tanpa memperhatikan kebutuhan yang lebih utama sebab hartanya tidak banyak. Melihat permasalahan yang muncul sehingga penulis tertarik untuk meneliti dalam fenomena pengalihan motor yang masih dalam cicilan di Desa Sambikerep ditinjau dari sosiologi hukum Islam.
Untuk mengungkap fenomena ini penyusun melakukan penelitian dengan rumusan masalah. 1. Faktor apa yang menjadi pendorong praktik pengalihan motor yang masih dalam cicilan di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk? Dan selanjutnya 2. Bagaimana analisis sosiologi hukum Islam terhadap praktik pengalihan motor yang masih dalam cicilan di Desa Sambikerep Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk? Dalam penelitian ini penyususun mengunakan jenis penelitian lapangan dan sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Langkah langkah yang digunakan dalam pengambilan data yaitu dengan observasi, wawancara dan dokementasi
Hasil penelitian ini adalah pengalihan motor yang masih dalam cicilan yang terjadi di masyarakat Desa Sambikerep yang pertama disebabkan tidak ada kepastian antara daya beli dan tingkat ekonomi masyarakat dalam membeli barang mewah seperti sepeda motor, yang mana tidak memperhatikan kondisi perekonomian dan kepentingan yang lebih utama. Dalam tinjauan sosiologi hukum Islam dalam pandangan M. Atho' Mudchar dengan fenomena yang terjadi di Dess Sambikerep yang mana kebiasaan yang dilakukan masyarakat menyimpang hal ini menyebabkan sistem sosial masyarakat seputar hukum Islam tidak berjalan semestinya
Tidak tersedia versi lain