Text
Islam dan kepemimpinan perempuan
Sejarah menggambarkan pandangan hukum yang berlaku di Indonesia telah mengakui keberadaan seorang perempuan menjadi kepala negara. Hal ini berangkat dari pandangan masyarakat dan politisi bahwa persoalan kepemimpinan politik (khususnya untuk jabatan kepala negara) di Indonesia sebenarnya tidak perlu mempertentangan soal gender, tetapi yang lebih penting adalah aspek kualitas. Disamping itu, aturan yang ditetapkan pemerintah dalam sistem pemilihan anggota legislatif (caleg) untuk pemilihan tahun 2009 menetapkan bahwa keterwakilan perempuan dalam satu partai harus memenuhi kuota sebesar 30%. Aturan ini semakin menegaskan peran perempuan dalam berpolitik di Indonesia. Namun, permasalahan gender tidak terlepas dari kontroversi dikalangan masyarakat, khususnya pandangan Islam terhadap kedudukan perempuan sebagai kepala negara.
Konsep tentang kodrat dan fitrah memperoleh banyak perhatian utama dari sejumlah sarjana dan aktifis yang mencoba melakukan tafsir ulang terhadap teks-teks kitab suci dengan pendekatan analisis gender. Upaya pembongkaran ini dilakukan setidaknya melalui tiga hal antara lain: Pertama, pembongkaran terhadap makna "kodrat" bagi perempuan. Kedua, membongkar pemahaman lama tentang argumentasi pembagian kerja secara seksual. Ketiga, analisis ini membuka ruang untuk menelusuri akar-akar sejarah sosial mengapa muncul subordinasi, marginalisasi, kekerasan, dan ketidakadilan terhadap perempuan seraya mengenali kekuatan diri untuk dapat mengorganisisr kekuatan kolektif. Gagasan ini menyiratkan bahwa jika kita hendak mencari jalan keluar bagi keterbelakangan atau subordinasi perempuan, maka harus ada yang berubah dalam hubungan-hubungan dan ideologi gender serta hubungannya dengan kepemimpinan perempuan.
Tidak tersedia versi lain