Text
Kemitraan Sampoerna Retail Community (SRC) ditinjau dari perspektif syariah (studi kasus Toko Kelontong SRC di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare)
Kebanyakan warung kelontong di Indonesia masih bersifat tradisional dan konvensional, mereka tidak memiliki print kasir, tidak memiliki pembukuan toko dan lain sebagainya. Dan oleh karena itu PT. Sampoerna Tbk membuat program yang bernama SRC (Sampoerna Retail Community), dan untuk menjadi bagian dari SRC ini ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Sebagai umat Islam kita harus menjalankan suatu hal harus dengan ketentuan syariat islam, Didalam kerjasama ini termasuk kedalam akad kafalah. Berdasarkan latar belakang tersebut maka focus penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Penerapan Kemitraan di Toko SRC desa Tulungrejo? 2) Bagaimana Penerapan Kemitraan di Toko SRC desa Tulungrejo menurut prespektif Syari'ah?
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Sumber data diperoleh dari HRD PT. Sampoerna Tbk, pemilik toko kelontong. Analisis ini dilakukan dengan cara reduksi data atau penyerhanaan, sajian / paparan data, dan terakhir penarikan kesimpulan.
Hasil dari penilitian ini adalah Kemitraan yang ada diantara SRC dan Toko kelontong menggunakan pola inti plasma, dimana pihak Sampoerna sebagai Intinya karena berfungsi untuk memberikan pengarahan dan bimbingan kepada pemilik toko. Sementara pemilik toko kelontong menjadi plasmanya, karena mereka yang menjadi penggerak atas bimbingan-bimbingan yang diberikan dari pikah SRC. Sedangkan yang ke dua menurut Perspektif Syari'ah yaitu kemitraan ini termasuk kedalam praktik akad kafalah, dimana tidak ada percampuran modal dan bagi hasil dalam praktik ini, melainkan pihak SRC hanya memberikan jaminan kepada pemilik toko kelontong, bahwasanya toko kelontong mereka dijamin akan lebih berkembang lagi dan bersaing dengan toko kelontong lain. Menurut Abu Hanifah mengenai rukun dan syarat Praktik Kemitraan SRC ini sudah sesuai dengan Syari'ah.
Tidak tersedia versi lain