Text
Pembiayaan musyarakah dalam meningkatkan pendapatan usaha mikro ditinjau dari perspektif ekonomi Islam (studi kasus pada BMT Berkah Trenggalek)
Pembiayaan musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak untuk suatu usaha, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi. Pendapatan merupakan imbalan yang diterima dan diberikan kepada subjek ekonomi berdasarkan prestasi dari profesi-profesi yang dilakukan. Ekonomi Islam merupakan pengetahuan dan penerapan hukum syaraiah untuk mencegah terjadinaya ketidak adilan dan dilakukan dalam rangka menjalanjan kewajiban kepada Allah dan masayarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pembiayaan musyararakah dalam meningkatkan pendapantan usaha mikro ditinjau dari perspektif ekonomi Islam di BMT Berkah Trenggalek.
Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif data diperoleh dari wawancara dengan staff BMT Berkah Trenggalek secara langsung sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data melalui Wawancara dengan manager, pengelola dan nasabah serta dokumentasi. Pengecekan keabsahan data-data melalui triangulasi dengan membandingkan kebenaran data dengan metode tori lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan pembiayaan musyarakah dalam meningkatkan pendapatan usaha mikro ditinjau dari prespektif ekonomi islam di BMT Berkah Trenggalek.Pembiayaan musyarakah di BMT Berkah Trenggalek syarat utamanaya yaitu nasabah harus memiliki usaha, dengan harapan mampu meningkatkan pendapatan usaha. Hasil penelitian menjelaskan ada beberapa faktor dalam meningkatkan pendapatan usaha mikro diantaranya: modal, asset, omset dan keuntungan. Sehingga dalam melakukan pembiayaan musyarakah yang dimana sesuai dengan presfektif ekonomi Islam harus memenuhi: Akad yang digunakan dalam pembiayaan musyarakah, Aplikasi permodalan dalam pembiayaan musyarakah, Sistem pembagian kerja BMT Berkah Trenggalek, Penetapan bagi hasil dalam pembiayaan musyarakah.
Tidak tersedia versi lain