Text
Corporate governance : perbankan syariah di Indonesia
Keberadaan perbankan syariah di Indonesia kini telah mendapat jaminan undang-undang tersendiri, yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam UU Perbankan Syariah telah menetapkan good governance (GCG) sebagai kewajiban bagi semua bank syariah dan unit usaha syariah. UU menyebut GCG sebagai tata kelola yang baik yang mencakup prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesional, dan kewajaran dalam menjalankan kegiatan usaha.
Tidak tersedia versi lain